Rupiah Cepat Pinjaman Dana Online | Aplikasi di Google Play Store - Pinjam Uang Online


Free
More Information

Rupiah Cepat Pinjaman Dana Online | Aplikasi di Google Play Store

Mau pinjam uang online, coba di Rupiah Cepat pinjaman dana online. Platform Peer to Peer lending yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-132/D.05/2019

Apa itu Rupiah Cepat?

Peer to peer lending adalah istilah perusahaan yang menyediakan jasa pinjaman online mikro tanpa jaminan berbasis aplikasi. Rupiah Cepat beroperasi di bawah naungan PT. Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), sebuah perusahaan financial tekhnologi yang memiliki misi mempermudah akses pinjaman dengan memanfaatkan teknologi.
Target konsumen dari Rupiah Cepat yaitu ratusan juta masyarakat Indonesia yang aktif bergerak di bidang teknologi yang juga membutuhkan pinjaman kecil untuk pengeluaran diskresioner mereka namun tidak terlayani oleh lembaga keuangan tradisional karena kurangnya pinjaman data dan ketidakefisienan operasional lembaga keuangan tradisional.
Sederhananya, Rupiah Cepat adalah penghubung antara peminjam yang memiliki kebutuhan pendanaan dengan lender yang bersedia meminjamkan dananya. Menarik bukan?

Website resmi: https://www.rupiahcepat.co.id/

Download aplikasi Android di Google Play Store: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.loan.cash.credit.easy.kilat.cepat.pinjam.uang.dana.rupiah

Bagaimana Cara Kerjanya?

Rupiah Cepat menggunakan teknologi big data, seperti kecerdasan buatan (AI) dan pembelajaran mesin, untuk mengubah dan memberikan solusi bagi masalah finansial konsumen di Indonesia. Pengoperasian 100% online, dengan hampir semua transaksi difasilitasi melalui perangkat seluler (ponsel). Calon peminjam dapat mengajukan pinjaman pada ponsel mereka dan akan menerima persetujuan dalam beberapa menit saja. Setelah disetujui, maka pinjaman akan segera cair ke rekening bank calon peminjam dan dapat ditarik sendiri secara tunai.

 

Alamat

Kantor Pusat
Komplek Puri Mutiara Blok B Nomor BF 07-08
Jalan Griya Utama
Sunter Agung, Tanjung Priok,
Jakarta Utara 14350

Kantor Operasional
1. MGK Office Tower B Lantai 2 dan 3
Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
2. Springhill Office Tower Unit 8D dan 8H, Jalan Benyamin
Suaeb Blok D7, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta
14410

 

PERHATIAN

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko Pinjaman atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  1. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan RUPIAH CEPAT ini. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  2. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  3. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  4. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara (dalam hal ini adalah “RUPIAH CEPAT”) dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  5. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan RUPIAH CEPAT, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh RUPIAH CEPAT sehingga RUPIAH CEPAT wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

This Ad has been viewed 21 times.