Penawaran pengiklan
ACT Care for Humanity | Lembaga kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan
Konfirmasi harga
Konfirmasikan harga akhir, pilihan, biaya tambahan, dan ketersediaan langsung dengan pengiklan.
1 / 1Pilih thumbnail untuk mengganti foto. Ketuk foto besar untuk melihat detail.
Tentang penawaran ini
Lembaga kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global.
“Humanity, Philanthropy, Volunteerism.”
Tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Untuk memperluas karya, ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
Ulurkanlah bantuan terbaik kita!
Tahun 2014 menjadi awal bagi ACT untuk menjalin kolaborasi kemanusiaan dunia, bersamaan dengan visi baru: menjadi lembaga kemanusiaan global profesional, berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global, kami inginmewujudkan peradaban dunia yang lebih baik. Menghadirkan sebuah dunia yang nyaman bagi umat manusia, dunia beradab dan memiliki peradaban mulia di bawah naungan cahaya ilahi. Cita-cita ini akan menjadi nyata dengan keterlibatan semua pihak. Kami memiliki keyakinan penuh, bantu kami untuk bersama mewujudkannya.
https://act.id/
KANTOR PUSAT
Menara 165, lantai 15, Jl. TB. Simatupang Kav. 1
Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560, Indonesia
ACT Office 021 29406565
Philantrophy Careline 021 50407140
Fax. +62 21 2940 6564,
Email. info@act.id
Pencabutan Izin Resmi: Pada 5 Juli 2022 , Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT lewat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022. Salah satu pelanggaran awalnya adalah pemotongan dana donasi publik sebesar 13,7%, yang melebihi batas maksimal hukum sebesar 10%. [1, 2]
Kasus Hukum Pengurus: Para petinggi dan pendiri ACT (seperti Ahyudin dan Ibnu Khajar) telah diproses hukum oleh Bareskrim Polri atas dakwaan penggelapan dana donasi masyarakat serta dana bantuan kemanusiaan dari pihak luar (seperti dana kompensasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610). Pada awal 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada mantan pimpinan mereka. [1, 2, 3]
Sehingga secara legal dan faktual di lapangan, lembaga ACT sudah sepenuhnya bubar dan tidak ada lagi kegiatan pengumpulan donasi atas nama yayasan tersebut. [1, 2]

